Seperti dikutip oleh DETIK, PT ASIRINDO menenukan pengusaha karaoke yang melanggar aturan.
“Hingga saat ini ada sekitar 15 pengusaha karaoke lainnya di Jawa, selain di Yogyakarta seperti di Jakarta, Surabaya, dan Karawang,”
Ungkap General Manager Legal Asirindo, Braniko Indhyar di Sleman, DIY, Rabu.
Sebenarnya Asirindo sudah melakukan pendekatan dan menerangkan bahwa mereka melanggar hak ekonomi produser rekaman dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sayangnya maksud baik tidak mendapat sambutan dari para pemilik dan pengelola tempat karaoke tersebut.
Braniko juga menambahkan, kerugian produser rekaman yang timbul dari permasalahan ini berkisar 500 juta hingga 5 miliar rupiah.
Lewat teleconference penyanyi, Marcell Siahaan pun ikut menyayangkan para pengusaha karaoke yang melanggar kewajibannya. Dia menyebut tindakan pelanggaran hak cipta ini memalukan.